Susunan kepengurusan PMI terdiri atas:
Pelindung PMI yang selanjutnya disebut Pelindung adalah Kepala Pemerintahan di masing-masing tingkatan Pemerintahan. Pelindung terdiri atas :
a. Presiden untuk PMI Pusat;
b. Gubernur untuk PMI Provinsi;
c. Bupati/Walikota untuk PMI Kabupaten/Kota; dan
d. Camat untuk PMI Kecamatan.
Dewan Kehormatan berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan paling banyak 6 (enam) orang Anggota. Dewan Kehormatan mempunyai tugas memberi masukan, baik diminta maupun tidak diminta tentang penyelenggaraan Kepalangmerahan yang dilakukan oleh PMI di tingkatannya masing-masing
Pengurus adalah personal yang secara sukarela mengabdikan dirinya untuk mengelola organisasi Palang Merah Indonesia (PMI). Pengurus terdiri atas:
Pengurus mempunyai tugas: